Kabupaten
| Pembagian administratif Indonesia |
|---|
![]() |
| Tingkat provinsi |
| Tingkat kabupaten/kota |
Kabupaten • Kota |
| Tingkat disktrik |
| Tingkat kemukiman |
| Tingkat kelurahan/desa |
Kelurahan • Udik • Nagari |
| Lihat juga |
Banjar • Gampong |
| sunting |
Kabupaten yaitu pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dikepalai oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi yaitu kota. Secara umum, patut kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karenanya bupati atau wali kota tidak bertanggung balas untuk gubernur. Kabupaten maupun kota adalah daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Meski istilah kabupaten kala ini dipergunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya dipergunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah berarti yaitu daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia kala ini adalah warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak dilakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten dinamakan Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinamakan juga dengan "sagoe".
Lihat juga
| ||||||||||||||||||||
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, indonesia-info.net, gianyar.kelas-karyawan.co.id, dan lain sebagainya.


